mengapa diadakan Rekonsiliasi Fiskal ... ???
dalam pengenaan pajak suatu penghasilan terutama Pajak Penghasilan Badan.. di sana terdapat suatu Rekening dalam penyusunan Laporan Laba Rugi yang tidak dikenakan Pajak ... yaitu rekening Bad Debt Expense atau yang biasa kita kenal dengan Beban Kerugian Piutang yang tak ter tagih... dan satu lagi yaitu Interest Revenue atau yang kita sebut Pendapatan Bunga di Bank ... nah kedua rekening tersebut nantinya akan di masukan dalam kalkulasi untuk Rekonsiliasi Fiskal ... Koreksi Positif untuk Bad Debt Expense dan Koreksi Negatif untuk Interest Revenue..


