FORM REKONSILIASI FISKAL

Rabu, 24 Oktober 2012


… menindaklanjuti post sebelumnya yaitu membahas kaitanya Pajak dengan Laporan Laba Rugi (Income Statement) … berikutt Form sederhana atas Rekonsiliasi Fiskal dari Income Statement PT. CEMERLANG… Cekidoooottt….. ;D 


 

FORM SEDERHANA REKONSILIASI FISKAL

Mencari Laba Fiskal
Laba Komersial
Rp288.870.833,33
Koreksi Positif
·         Bad Debt Expense

Rp44.322.500,00
Koreksi Negativ
·         Interest Revenue

Rp13.485.000,00
Laba Fiskal
Rp319.708.333,33

Perhitungan Pajak
= 25% X Rp319.708.333,33    = Rp79.927.083,33 
Diperhitungkan dengan kredit pajak
            Prepaid Tax                      = Rp15.000.000,00
            Pajak Terutang              =  Rp64.927.083,33

Jurnal Penyesuaian
Akun
debet
kredit
Income Tax Expense
Rp79.927.083,33
-
     Prepai dTax
-
Rp15.000.000,00
     Income Tax Payable
-
Rp64.927.083,33

CATATAN::
·         Laba Fiskal sama artianya dengan Pendapatan Kena Pajak (PKP)
·         Perhitungan Pajak sesuai tariff pajak pada tahun perhitungan seperti yang sudah dijelaskan di post sebelumnya
·         Hasil daripada perhitungan pajak adalah menunjukan jumlah Beban PPh (Income Tax Expense)
·         Prepaid Tax adalah Pajak Angsuran yang diangsur tiap bulannya. Dalam hal ini adalah PPh Pasal 25. Angsuran tiap bulan bisa dicari dengan jumlah Prepaid Tax diatas (Rp15.000.000,00) dibagi 12. Yaitu Rp1.250.000,00 perbulan.
·         Pajak Terutang (Income Tax Payable) adalah Pajak yang harus dibayar setelah seluruh Beban PPh diurangi dengan angsuran pajak.
Sekian Pembahasan mengenai Rekonsiliasi Fiskal… Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Dokter … ehhh komen ajaa ding… ^____^”wkwkwk

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Laba komersial nya itu dari mana ya

Posting Komentar