… menindaklanjuti post sebelumnya yaitu membahas kaitanya Pajak dengan
Laporan Laba Rugi (Income Statement) … berikutt Form sederhana atas
Rekonsiliasi Fiskal dari Income Statement PT. CEMERLANG… Cekidoooottt….. ;D
FORM SEDERHANA REKONSILIASI FISKAL
Mencari Laba Fiskal
Laba Komersial
|
Rp288.870.833,33
|
Koreksi Positif
·
Bad Debt Expense
|
Rp44.322.500,00
|
Koreksi Negativ
·
Interest Revenue
|
Rp13.485.000,00
|
Laba Fiskal
|
Rp319.708.333,33
|
Perhitungan Pajak
= 25% X Rp319.708.333,33 = Rp79.927.083,33
Diperhitungkan dengan kredit pajak
Prepaid Tax = Rp15.000.000,00
Pajak Terutang = Rp64.927.083,33
Jurnal Penyesuaian
Akun
|
debet
|
kredit
|
Income Tax
Expense
|
Rp79.927.083,33
|
-
|
Prepai dTax
|
-
|
Rp15.000.000,00
|
Income Tax Payable
|
-
|
Rp64.927.083,33
|
CATATAN::
·
Laba Fiskal sama artianya dengan Pendapatan Kena Pajak
(PKP)
·
Perhitungan Pajak sesuai tariff pajak pada tahun
perhitungan seperti yang sudah dijelaskan di post sebelumnya
·
Hasil daripada perhitungan pajak adalah menunjukan jumlah
Beban PPh (Income Tax Expense)
·
Prepaid Tax adalah Pajak Angsuran yang diangsur tiap
bulannya. Dalam hal ini adalah PPh Pasal 25. Angsuran tiap bulan bisa dicari
dengan jumlah Prepaid Tax diatas (Rp15.000.000,00) dibagi 12. Yaitu Rp1.250.000,00
perbulan.
·
Pajak Terutang (Income Tax Payable) adalah Pajak yang
harus dibayar setelah seluruh Beban PPh diurangi dengan angsuran pajak.
Sekian Pembahasan mengenai Rekonsiliasi Fiskal… Jika ada pertanyaan
silahkan hubungi Dokter … ehhh komen ajaa ding… ^____^”wkwkwk
By : @ArGhaa_LoVa
1 komentar:
Laba komersial nya itu dari mana ya
Posting Komentar