BENTUK BENTUK PERUSAHAAN

Selasa, 06 November 2012


BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN

Koperasi

Adalah usaha  bersama yang didirikan oleh beberapa orang dalam suatu komunitas berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan kesejahteraan anggota dan komunitas dengan kriteria-kriteria keuangan seperti : Simpanan Pokok , Simpanan Wajib , Laba tak Dibagi , Saham. Jenis usaha ini merupakan usaha paling sederhana.

PO.  (Perusahaan Perorangan)

Adalah suatu perusahaan dimana pemilik yaitu hanya satu orang yang sekaligus menjadi Pemilik Tunggal Perusahaan tersebut. Dimana ia adalah Pendiri / Pemrakarsa yang berwenang terhadap Perusahaannnya , Tenaga Kerja, dan Kebijakan baik ke dalam maupun ke luar.

Fa. (Firma)

Adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang, dengan syarat orang-orang tersebut semua Aktif dalam pengelolaan perusahaan jenis ini dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas perusahaan.

CV. (Commanditer Veloschap)

Adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dimana sebagian Pemilik Pasif dalam pengelolaan perusahaan. Dan orang-orang lain sebagai Pemilik Aktif dimana ikut turun tangan dalam pengelolaan kegiatan perusahaan atau yang dinamakan Komanditer. Dalam kasus ini Pemilik Aktif (Komanditer) memiliki hak yang lebih besar daripada Pemilik Pasif atas Perusahaan.

NV. (Namelost Veloschap)

Adalah suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dimana bentuk-bentuk dalam Modal Usaha berbeda-beda dan ada pemilahan terhadap Uang, Keuntungan, dan Modal. Contoh : Modal Tetap (Capital Stock / Equity) , Saham ,Laba Periode Berjalan (Current Earnings) , Laba Ditahan (Retained Earnings) , dan Cadangan Keuangan yang digunakan untuk keperluan mendesak. Didalam Perusahaan jenis ini Modal Tetap adalah besarnya sama dari awal pendirian hingga periode-periode berikutnya.  Jenis usaha ini adalah usaha paling kompleks.

0 komentar:

Posting Komentar