BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
Koperasi
Adalah usaha bersama
yang didirikan oleh beberapa orang dalam suatu komunitas berdasarkan asas
kekeluargaan dengan tujuan kesejahteraan anggota dan komunitas dengan
kriteria-kriteria keuangan seperti : Simpanan Pokok , Simpanan Wajib , Laba tak
Dibagi , Saham. Jenis usaha ini merupakan usaha paling sederhana.
PO. (Perusahaan
Perorangan)
Adalah suatu perusahaan dimana pemilik yaitu hanya satu
orang yang sekaligus menjadi Pemilik Tunggal Perusahaan tersebut. Dimana ia
adalah Pendiri / Pemrakarsa yang berwenang terhadap Perusahaannnya , Tenaga
Kerja, dan Kebijakan baik ke dalam maupun ke luar.
Fa. (Firma)
Adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang,
dengan syarat orang-orang tersebut semua Aktif dalam pengelolaan perusahaan
jenis ini dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas perusahaan.
CV. (Commanditer Veloschap)
Adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang
dimana sebagian Pemilik Pasif dalam pengelolaan perusahaan. Dan orang-orang
lain sebagai Pemilik Aktif dimana ikut turun tangan dalam pengelolaan kegiatan
perusahaan atau yang dinamakan Komanditer. Dalam kasus ini Pemilik Aktif
(Komanditer) memiliki hak yang lebih besar daripada Pemilik Pasif atas
Perusahaan.
NV. (Namelost Veloschap)
Adalah suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
(PT) dimana bentuk-bentuk dalam Modal Usaha berbeda-beda dan ada pemilahan
terhadap Uang, Keuntungan, dan Modal. Contoh : Modal Tetap (Capital Stock /
Equity) , Saham ,Laba Periode Berjalan (Current Earnings) , Laba Ditahan
(Retained Earnings) , dan Cadangan Keuangan yang digunakan untuk keperluan
mendesak. Didalam Perusahaan jenis ini Modal Tetap adalah besarnya sama dari
awal pendirian hingga periode-periode berikutnya. Jenis usaha ini adalah usaha paling kompleks.
0 komentar:
Posting Komentar